Sabtu, 09 Agustus 2014

Proyek jalan paving di lingkungan di potong 10% oleh PNPM? di Kemantren Gedeg Mojokerto

Sebenarnya sudah lama saya mendengar kabar ini, bahwa setiap proyek fisik yang ditangani PNPM dipotong 10%, katanya untuk biaya administrasi dan laporan. Tetapi karena hanya kabar - kabar burung yang tidak jelas, saya cuek saja. Bahkan kabar ini juga saya dapatkan langsung dari kepala desa, saya tetap belum begitu percaya karena saya tidak punya bukti secara langsung.
Sampai akhirnya ada proyek perbaikan jalan lingkungan (pavingisasi) yang dilaksanakan di tempat saya (RT 6), setelah saya tanyakan ke ketua KSM, ternyata benar, bahwa proyek ini dipotong 10%. Oleh karena itu, melalui blog ini, saya ingin mempertanyakan, apakah memang pemotongan 10% dari nilai proyek diperbolehkan? Karena saya melihat ada yang "tidak imbang", di satu sisi ada pemotongan 10%, tetapi di sisi lain proyek ini membutuhkan swadaya masyarakat (harus ada partisipasi masyarakat), baik berupa dana maupun tenaga. Masyarakat dimintai bantuan swadaya, tetapi dananya justru dipotong? bagi saya aneh. Ada apa ini?
Tempat saya adalah di Desa Kemantren, Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Jika memang potongan ini merupakan peraturan dari pemerintah, bagi saya tidak masalah, tetapi bagaimana jika memang ini tidak ada aturannya? Lalu aturan ini dibuat siapa?
Ketika ditelusuri lagi, jika memang untuk biaya administrasi dan laporan, saya mempertanyakan juga besarnya koq sampai 10%? Sebagai contoh, seperti dituturkan oleh kepala desa Kemantren (saya tidak punya bukti tentang ini), ada proyek senilai 50 juta, dipotong 10% paling tidak masih 5 juta, masak biaya administrasi dan laporan sampai 5 juta? hitung - hitungan saya, biaya administrasi dan laporan jumlah 500 ribu saja sudah terlalu banyak, ini koq sampai 5 juta?
Melalui blog ini saya sangat mempertanyakan dan mengharap sharing pengalaman orang - orang lain apakah juga terjadi hal yang sama di tempat lain. Jujur saya sangat keberatan jika di depan mata saya sendiri terjadi "korupsi", tetapi saya akan sangat rela dan berterima kasih jika memang aturan pemotongan biaya pavingisasi ada dasar hukumnya.



Sabtu, 24 Mei 2014

Menteri Agama Jadi Tersangka

Menteri Agama Kabinet SBY, Suryadharma Ali jadi tersangka korupsi Haji.

He? Gak salah nih? ini menteri agama, paling tahu masalah agama, koq ya korupsi? Korupsi Haji lagi. Wah ... wah .... wah..... makin runyam saja negara ini